
Tanjung Jabung Barat (MTsN 3 Tjb) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi mengeluarkan Surat Nomor B-
959/Kw.05.2/PP.00/03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Untuk Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Menindaklanjuti Surat Edaran dari Kanwil Kemenag Provinsi Jambi tersebut, Kepala MTsN 3 Tanjab Barat mengambil kebijakan meliburkan semua siswa madrasah kelas VII dan Kelas IX mulai tanggal 16 sampai 23 Maret 2020. Sedangkan kelas IX karena sedang menghadapi UAMBNK (Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer) tanggal 16-18 maka mereka mulai libur tanggal 19 hingga 23 Maret 2020.
Perihal libur siswa selama seminggu ini, Hamise, S.Ag., M.Pd.I Kepala MTsN 3 Tanjab Barat mengungkapkan, "Kami juga sangat setuju. Hal ini karena kondisi lokal kita sekarang sedang diperbaiki atau dilaksanakan penyelesaian pembangunan. Kalau anak-anak masih juga sekolah akan terganggu. Inilah ada kesempatan yang sangat baik mumpung para siswa libur. Maka waktu seminggu itulah kita menyelesaikan ruangan kelas yang belum selesai, kita manfaatkan waktu itu".
"Kemudian kami mengharapkan juga kepada siswa walaupun kita sudah libur, tetap belajar di rumah jangan sampai waktu libur itu digunakan untuk hal sia-sia, gunakanlah sebaik mungkin, jangan karena libur, jadi libur total". Harapnya.
Libur ini berdasarkan Himbauan Gubernur Jambi dan Direktorat Jenderal Pendidikan dan Kementerian Agama RI tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Carona Virus Disease, berkenaan dengan hal tersebut Kanwil Kemenag Provinsi Jambi mengambil langkah antisipasi dan peventif untuk mencegah penyebaran Covid-19. (sb)
|
454x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Tanjung Jabung Barat dan Sekitarnya
Memuat tanggal...