
Teluk Nilau (MTsN 3 Tjb) – Penilaian Tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag RI Tahap I Tahun 2024 telah resmi disampaikan melalui Pengumuman yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI Tanggal 31 Desember 2024 lalu.
Lebih dari 70 ribu peserta dinyatakan lulus pada pengumuman tersebut, termasuk 6 guru dan 5 tenaga kependidikan MTsN 3 Tanjab Barat. Masih banyak berkas atau dokumen yang harus dikumpulkan dan urusan yang harus diselesaikan oleh calon PPPK mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Januari 2025.
Bagi mereka yang dinyatakan lulus untuk dapat melakukan pengisian DRH atau Daftar Riwayat Hidup. Berkas yang dikumpulkan berupa dokumen asli dan fotocopi, seperti pas poto terbaru, Ijazah asli dan transkrip nilai, DRH, Surat pernyataan calon PPPK, SKCK dari Kepolisian, Surat Kesehatan Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit terbaru dan Surat Keterangan bebas narkoba, serta BPJS Kesehatan.
Setelah dokumen berkas administrasi terkumpul, selanjutnya diunggah melalui online dengan mengirimnya pada website resmi melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id/daftar.
Langkah pertama adalah Pengisian Data Perorangan, yang berisikan Biodata Calon ASN. Kolom yang ditandai bintang merah adalah wajib diisi. Isikan biodata, alamat dan keterangan lainnya.
Edi Syahroni, salah satu CPPPK MTsN 3 Tanjab Barat yang telah lulus seleksi pada bulan Desember 2024 yang lalu, ketika ditanya perihal mengenai perlengkapan bahan kelulusan ia mengkatan, “Alhamdulillah, dalam persiapan menyiapkan berkas-berkas DRH (Daftar Riwayat Hidup) teman-teman dari TU, dan guru-guru yang lulus tes PPPK tidak mengalami kendala yang berarti, karena waktu yang diberikan cukup panjang untuk melengkapi bahan-bahan yang kelulusan yang dimulai dari tanggal 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025â€.
“Hanya saja terkadang ada kendala server yang kemarin sempat beberapa hari tidak bisa mengakses Web SSCASN. Tapi alhamdulillah sekarang tidak ada kendala, dan hari ini merupakan hari terakhir untuk menyiapkan semua berkasnyaâ€. Imbuhnya, Jum’at (31/01/2025).
Diharapkan kepada CPPPP dapat melakukan pengisian data perorangan dengan teliti dan hati-hati karena setelah pengiriman berkas, data tidak bisa dirubah lagi. (sb)
|
82x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Tanjung Jabung Barat dan Sekitarnya
Memuat tanggal...