
Tanjung Jabung Barat (MTsN 3 Tjb) – Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi Nomor: B-239/Kw.05.06/2/Kp.07.1/01/2020 tanggal 15 Januari 2020 Tentang Penyerahan SK Penyuluh Agama Islam Non-PNS, Kepala Kemenag Tanjab Barat mengukuhkan sebanyak 67 PAI Non PNS Tahun 2020-2024 sekaligus menyerahkan SK PAI sebagai dasar melakukan tugas.
Pengukuhan dilakukan oleh Kepala Kemenag Tanjab Barat Drs. Hasbi, M.Pd yang dan penyerahan langsung SK PAI (Penyuluh Agama Islam) Non PNS Tahun 2020-2024 yang dilaksanakan pada Kamis (23/1/2020) pukul 08.00 s/d selesai yang bertempat di Aula Kantor Kemenag Tanjab Barat.
Dalam sambutannya pada acara pengukuhan tersebut, Kepala Kemenag Tanjab Barat menyampaikan, "Bahwa Penyuluh Agama Non PNS ini adalah hasil dari rekrutmen penyuluh yang kita laksanakan pada awal Desember tahun lalu yang berjumlah sekitar 20 orang. Sedangkan selebihnya adalah mereka yang selama ini merupakan Penyuluh aktif yang kemudian diusulkan kembali ke Provinsi dan tidak mengikuti proses rekrutmen lagi. Penempatan berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan".
"Dalam melaksanakan tugas di tengah-tengah masyarakat nantinya sebagai Penyuluh Agama Islam tentu banyak hal yang ditemui, inilah salah satu tugas kita meluruskan hal-hal yang tidak lurus, membenarkan hal-hal yang simpang siur terhadap berbagai masalah yang timbul di wilayah kita di bidang keagamaan". Ujanrya.
Ujarnya lagi, "Dalam melaksanakan tugas tentunya punya wilayah dan kewenangan masing-masing. Melaksanakan tugas ini menjelaskan kepada masyarakat dan kelompok binaan sejelas-jelasnya bahwasanya ini hal yang boleh dilakukan, ini hal yang tidak boleh dan lain sebagainya. Artinya semua permasalahan agama yang ada di wilayah kita, kita tidak boleh tutup kuping. Kita menyampaikan selagi itu tidak menyalahi ketentuan di dalam menjalankan kegiatan penyuluhan agama Islam nanti".
"Setiap kegiatan lapangan yang dilaksanakan tentunya ada pengawasan dan akan dievaluasi. Jangan lupa membuat laporan kegiatan dalam melaksanakan tugas". Tegasnya.
"Selamat bekerja bagi Penyuluh yang sudah mendapat SK dan Surat Tugas tentunya koordinasi lagi dengan Kasi Bimas dan Ketua Pokjaluh". Pungkasnya.
Acara juga dihadiri oleh Kasubag Tata Usaha, para Kepala Seksi, Kagara Zawa, Jetua Pokjaluh, Ketua Pokjawas dan Ketua Pokjahulu Kantor Kemenag Tanjab Barat berdasarkan Surat Nomor: B-234/Kk.05.03/6/HM.00/01/2020 tanggal 22 Januari 2020.
Adapun 67 PAI Non PNS Tahun 2020-2024 dikukuhkan berdasarkan SK Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi. Mereka tersebar di 13 Kecamatan se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (sb)
|
594x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Tanjung Jabung Barat dan Sekitarnya
Memuat tanggal...