
Teluk Nilau (MTsN 3 Tjb) – Menjelang bulan Ramadhan 1446 H yang bertepatan 2025 H Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengeluarkan surat Perihal Pola Kerja dan Jam Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah selama Ramadhan 1446 H yang ditujukan Kepala Madrasah Negeri/Swasta Dalam Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor :402/kk.05.03/PP.00/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, Nomor B-1696/Kw.05.2/1/PP.00/02/2025, tanggal 24 Februari 2025. Perihal sebagaimana pada pokok Surat. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Selama peserta didik madrasah melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah dan masyarakat pada tanggal 27 dan 28 Februari 2025 serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, guru dapat melaksanakan tugas secara work from home/anywhere (WFH/WFA) dengan penugasan dari kepala madrasah, kecuali libur awal Ramadhan 1446 H yang telah ditetapkan resmi libur di Kalender Akademik (perkiraan tanggal 28 Februari - 2 Maret 2025);
2. Dengan surat tugas dari kepala madrasah, guru ASN dapat menggunakan surat tugas tersebut untuk diunggah di aplikasi PUSAKA;
3. Kepala Madrasah dan Tenaga Kependidikan tetap melaksanakan tugas di madrasah, kecuali pada hari libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan Pemerintah;
4. Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7 dan 8 April 2025 merupakan hari libur bersama Idul Fitri bagi madrasah;
5. Jumlah jam kerja efektif bagi ASN selama Bulan Ramadhan adalah minimal 32,5 jam (32 jam 30 menit) per minggu; Rincian jam kerja bagi ASN selama Bulan Ramadhan adalah: a) Hari Senin s.d. Kamis pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB (istirahat pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB), dan b) Hari Jum'at pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB (istirahat pukul 11.30 s.d. 12.30 WIB).
6. Mengacu pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Pasal 8, Madrasah dapat menyesuaikan jam kerja dengan tetap berpedoman minimal 32,5 jam per minggu. Pengaturan penyesuaian jam kerja tersebut dapat berupa: a) Hari Senin s.d. Kamis Pukul 07.30 s.d. 14.00 WIB (Istirahat pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB); b) Hari Jum'at Pukul 07.30 s.d. 11.00 WIB; dan c) Hari Sabtu Pukul 07.30 s.d. 13.00 WIB (Istirahat pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB)
7. Jam kerja tersebut juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN pada madrasah.
Melalui surat tersebut, Dr. A. Rahman Sayuti selaku Kepala Kantor Kemenag Tanjab Barat menyampaikan informasi penting yang harus diketahui dan memohon kepada Kepala Madrasah Negeri/Swasta Dalam Kab. Tanjung Jabung Barat untuk dapat menyampaikan informasi ini kepada seluruh guru di madrasah masing-masing dan daapt dimaklumi bersama. (sb)
|
320x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Tanjung Jabung Barat dan Sekitarnya
Memuat tanggal...