
Teluk Nilau (MTsN 3 Tjb) – SmartASN adalah platform yang menjadi wadah kolaborasi berbasis digital bagi seluruh ASN yang memudahkan pengelolaan dan pelayanan kepada ASN, termasuk aktifitas belajar, mencari mentor dan coaching, perencanaan kinerja hingga evaluasi, berkolaborasi, memberikan dan menerima umpan balik, serta pengembangan talenta dan aspirasi karir. Hal ini sebagaimana tertulis pada laman https://www.smartasn.go.id/index.html.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan ini mengeluarkan surat Perihal Pengguna Aplikasi Smart ASN Untuk CPPPK Formasi Tahun 2024 kepada Kepala KUA dan Kepala Madrasah Se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Nomor: 377 /KK.05.03/KP.01.2/02/2025 Tanggal 07 Februari 2025.
Surat itu dikeluarkan dalam rangka meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam pencatatan kehadiran Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) formasi tahun 2024 yang bertugas di lingkungan KUA dan Madrasah wajib melakukan presensi kehadiran melalui aplikasi Smart ASN sebagai dasar dalam proses administrasi dan pembayaran hak keuangan. Presensi terhitung mulai hari Senin tanggal 10 Februari 2025.
Adapun ketentuan presensi melalui aplikasi Smart ASN adalah sebagai berikut:
1. Presensi dilakukan di lokasi tempat kerja masing-masing (KUA atau Madrasah).
2. Login ke aplikasi menggunakan NIK yang telah terdaftar di database BKN.
3. Mengambil foto saat presensi dengan latar belakang halaman kantor KUA/Madrasah yang menunjukkan nama instansi dengan jelas.
Melalui surat tersebut, Dr. A. Rahman Sayuti selaku Kepala Kantor Kemenag Tanjab Barat memohon kepada Kepala Madrasah dan Kepala KUA se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk dapat menyampaikan informasi ini kepada seluruh CPPPK di unit kerja masing-masing serta memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (sb)
|
75x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Tanjung Jabung Barat dan Sekitarnya
Memuat tanggal...