
Teluk Nilau (MTsN 3 Tjb) – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa nasionalisme, kebangsaan, cinta tanah air, pengabdian kepada Negara dan Rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Menteri Sekretaris Negara telah menerbitkan surat pemberitahuan Nomor B-32/KSN/S/TU.00/01/2025.
Bahwa untuk menindaklanjuti Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Oleh karena itu, Kementerian Agama mewajibkan kepada seluruh Pejabat/pegawai yang bekerja pada institusi pemerintahan (kantor atau instansi) yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Surat Edaran dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor SE. 01 Tahun 2025 Tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tertanggal 23 Januari 2025. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan terhitung sejak tanggal 3 Februari 2025.
Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 pagi waktu setempat. Pejabat/pegawai ikut menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pembacaan naskah Pancasila setiap hari Selasa dan Jumat dan pembacaan Panca Prasetya KORPRI, setiap hari Rabu.
Surat Edaran ini disampaikan langsung kepada segenap warga MTsN 3 Tanjab Barat dan juga sudah disampaikan melalui media Whatsapp. Jadi, seluruhnya sudah mengetahui perihal kegiatan yang baru dilakukan di madrasah pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2024/2025.
Kepala MTsN 3 Tanjab Barat, Khairul Fadhli, menegaskan kepada segenap warga madrasah agar melaksanakan sesuai dengan Surat Edaran tersebut. “Kita mendukung penuh melaksanakan isi Surat Edaran yang disampaikan oleh Pemerintah. Kepada seluruh guru, tenaga kependidikan dan siswa agar turut memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, melaksanakan pembacaan naskah Pancasila dan pembacaan Panca Prasetya Korpri dengan berdiri tegak sesuai dengan Surat Edaran dari Sekjen Kemenag RI, tanpa terkecualiâ€. (sb)
|
71x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Tanjung Jabung Barat dan Sekitarnya
Memuat tanggal...