Selamat Datang di Website Resmi MTsN 3 Tanjung Jabung Barat # SELAMAT DATANG DI WEBSITE MTs NEGERI 3 TANJUNG JABUNG BARAT "Madrasah Maju, Mutu Mendunia" # Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) MTs Negeri 3 Tanjung Jabung Barat akan dibuka pada tanggal 27 Mei s/d 7 Juni 2024 DAFTARLAH SEGERA Peserta Terbatas # Sukseskan Asesmen Sumatif Akhir Semester Genap Tahun Pelajaran 2023/2024 # Selamat Memperingati Hari Pahlawan 10 November 2004 # Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah, Mohon Maaf Lahir & Batin
Diposting Pada: Selasa, 04 Februari 2025

MTsN 3 Tanjab Barat Tindaklanjuti Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor SE. 01 Tahun 2025

MTsN 3 Tanjab Barat Tindaklanjuti Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor SE. 01 Tahun 2025

Teluk Nilau (MTsN 3 Tjb) – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa nasionalisme, kebangsaan, cinta tanah air, pengabdian kepada Negara dan Rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Menteri Sekretaris Negara telah menerbitkan surat pemberitahuan Nomor B-32/KSN/S/TU.00/01/2025.

Bahwa untuk menindaklanjuti Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Oleh karena itu, Kementerian Agama mewajibkan kepada seluruh Pejabat/pegawai yang bekerja pada institusi pemerintahan (kantor atau instansi) yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Surat Edaran dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor SE. 01 Tahun 2025 Tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tertanggal 23 Januari 2025. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan terhitung sejak tanggal 3 Februari 2025.

Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 pagi waktu setempat. Pejabat/pegawai ikut menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pembacaan naskah Pancasila setiap hari Selasa dan Jumat dan pembacaan Panca Prasetya KORPRI, setiap hari Rabu.

Surat Edaran ini disampaikan langsung kepada segenap warga MTsN 3 Tanjab Barat dan juga sudah disampaikan melalui media Whatsapp. Jadi, seluruhnya sudah mengetahui perihal kegiatan yang baru dilakukan di madrasah pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2024/2025.

Kepala MTsN 3 Tanjab Barat, Khairul Fadhli, menegaskan kepada segenap warga madrasah agar melaksanakan sesuai dengan Surat Edaran tersebut. “Kita mendukung penuh melaksanakan isi Surat Edaran yang disampaikan oleh Pemerintah. Kepada seluruh guru, tenaga kependidikan dan siswa agar turut memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, melaksanakan pembacaan naskah Pancasila dan pembacaan Panca Prasetya Korpri dengan berdiri tegak sesuai dengan Surat Edaran dari Sekjen Kemenag RI, tanpa terkecuali”. (sb)

 


71x
Dibaca

Berita Lainnya:

  1. Persiapan Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 1354x dibaca
  2. Menjadi ASN yang Moderat 295x dibaca
  3. Kemenag Tanjab Barat Hadiri Buka Bersama BSM 1219x dibaca
  4. MTsN 3 Tanjab Barat Adakan Pertemuan Perdana Bersama Wali Murid Baru 658x dibaca
  5. Guru MTsN 3 Tanjab Barat Ikuti Pertandingan Tenis Meja Tingkat Propinsi Jambi 134x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Tanjung Jabung Barat dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MTsN 3 Tanjung Jabung Barat

Mars Madrasah